Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja tertentu. Berdasarkan konsep dasar puskesmas maka puskesmas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
b. Sebagai pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat
c. Sebagai pelayanan kesehatan strata pertama.
Dalam menjalankan fungsinya maka puskesmas harus ditunjang dengan berbagai kegiatan antara lain adalah manajemen puskesmas. Instrumen manajemen puskesmas meliputi antara lain:
a. Perencanaan tingkat puskesmas
b. Lokakarya mini puskesmas
c. Evaluasi kinerja puskesmas dan manajemen sumber daya puskesmas.
Agar puskesmas dapat membuat perencanaan kegiatan dengan baik maka